TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin menyatakan kubu Aburizal Bakrie yakin memenangkan pengajuan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tak ada alasan dari segi hukum, aturan, perundangan serta konstitusi partai untuk mensahkan hasil musyawarah nasional di Ancol," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Desember 2014.
Ada tiga alasan yang membuat kubu Ical yakin pemerintah bakal mengesahkan kepengurusan yang diajukan berdasarkan hasil munas di Nusa Dua, Bali, pada 30 November hingga 3 Desember 2014. Pertama, munas tersebut diklaim diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. "Suka atau tidak, DPP ada di bawah pimpinan Pak Ical," ujar Ade. (Baca: Lagi, Kubu Agung Tolak Ajakan Islah dari Ical)
Kedua, tidak ada ketua Dewan Pimpinan Daerah yang hadir pada munas di Ancol. Jika ada segelintir sekretaris DPD, menurut Ade, mereka bukan orang-orang terpilih. Ia menyebutkan satu hingga dua perwakilan daerah yang hadir dalam munas di Ancol tidak cukup mewakili kabupaten dan kota se-Indonesia. "Tidak ada alasan untuk mensahkan hasil munas di Ancol," kata dia.
Ade mengatakan munas di Bali berhasil mengumpulkan 562 suara. Menurut dia, hanya dua organisasi masyarakat yang tidak mengirimkan perwakilan, yaitu Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) serta Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ketiga, para peserta dalam munas di Bali dinilai membawa mandat penuh partai, tidak seperti para peserta yang hadir di munas Ancol. (Baca: 6 Saat-saat Kritis di Balik Pecahnya Golkar)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar yang menentang kubu Ical, Agun Gunandjar Sudarsa, menuding munas di Bali sebagai munas ilegal karena inkonstitusional. Menurut dia, munas yang konstitusional merupakan munas yang sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Ia menjelaskan ada dua hal mendesak yang harus dilakukan dalam tubuh Partai Golkar.
Baca Juga: